Selamat Datang di Halo BPKPD
Bersih, Transparan, Akuntabel

Get Started

Tentang Kami

Tentang Halo BPKPD

Halo BPKPD adalah layanan helpdesk terintegrasi milik BPKPD Kab. Sragen. Layanan Halo BPKPD Mencakup seluruh layanan atas tugas dan fungsi BPKPD yang terdiri dari 6 bidang teknis, termasuk Layanan Aplikasi Penunjang Pekerjaan Satuan Kerja (SIMDA, PDRB dll)

  • Terwujudnya pengelolaan keuangan dan aset daerah yang berbasis teknologi informasi
  • Terwujudnya sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan
  • Terwujudnya kualitas laporan keuangan daerah
  • Terlaksananya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
  • Terwujudnya sistem kerja yang profesional didukung oleh sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia yang berkualitas

Layanan Masyarakat

HALO BPKPD merupakan aplikasi web terintegrasi. Kami berharap melalui layanan ini, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik dan kami berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan yang ada di BPKPD.

e-Learning Center

Frequently Asked Questions

Daftar informasi online berisi pertanyaan yang sering diajukan dan jawaban yang sudah disediakan

  • Kapan RKBMD disusun?

    Berikut jadwal penyusunan RKBMD sesuai Permendagri 19 Tahun 2016

    No

    Uraian

    MEI

    JUNI

    Minggu ke-2

    Minggu ke-3

    Minggu ke-4

    Minggu ke-1

    Minggu ke-2

    Minggu ke-3

    Minggu ke-4

    1

    Penyampaian RKBMD PB pada Pengelola Barang

     

     

     

     

     

     

     

    2

    Telaah RKBMD oleh Pengelola Barang

     

     

     

     

     

     

     

    3

    Penyusunan RKBMD PB sesuai hasil telaah Pengelola Barang

     

     

     

     

     

     

     

    4

    Penetapan RKBMD oleh Pengelola Barang

     

     

     

     

     

     

     

     

    Apa saja lingkup RKBMD?

    1.           RKBMD Pengadaan

    2.          RKBMD Pemeliharaan

    3.          RKBMD Pemanfaatan

    4.          RKBMD Pemindahtanganan

    5.          RKBMD Penghapusan

     

    Bagaimana langkah menyusun RKBMD?

    1.        Kepala SKPD selaku Pengguna Barang mengumpulkan usulan RKBMD dari kuasa pengguna barang (Sekretaris/Kepala Bidang);

    2.       Kepala SKPD menyampaikan usulan RKBMD tersebut kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang melalui Kepala BPKPD selaku Pejabat Penatausahaan Barang;

    3.       Pengelola Barang bersama Penggguna Barang melakukan penelaahan usulan RKBMD;

    4.       Hasil penelaahan merupakan dasar penyusunan RKBMD.

     

    Bagaimana RKBMD disusun?

    a.       Disusun berdasarkan ketersediaan barang yang ada dan kebutuhan barang sesuai tugas dan fungsi SKPD.

    b.       Disusun dengan berpedoman pada standar barang (acuan spesifikasi barang), standar kebutuhan (acuan jumlah barang yang dibutuhkan) dan standar harga (acuan harga pengadaan).

     

    Apa yang dimaksud dengan Aset Daerah (Barang Milik Daerah)?

    Barang Milik Daerah meliputi:

    a.           Barang Milik Daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan dilengkapi dengan dokumen pengadaan; atau

    b.          Barang Milik Daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah dan dilengkapi dokumen perolehan misalnya barang hibah/sumbangan, perolehan pelaksanaan proyek, perolehan putusan pengadilan, penyertaan modal, dll.

     

    Perubahan Standar Harga Kabupaten Sragen Tahun 2021

    Berkenaan dengan penyusunan Renja dan RKA Tahun 2021, kami informasikan bahwa Perubahan Pertama Standar Harga Kabupaten Sragen Tahun 2021 dapat diakses melalui http://estandarharga.sragenkab.go.id